Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan ketetapan halal untuk produk makanan di Dil Rani Restaurant. Ketetapan tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Senin, 2 Januari 2023. Dengan nomor sertifikat LPPOM DIY–12160004390123.
Sertifikat halal MUI tersebut mengesahkan kehalalan seluruh bahan Dil Rani Restaurant, dari daging dan produk olahan daging; lemak, minyak dan emulsi minya; serta garam, rempah, salad, dan produk protein.